Diberdayakan oleh Blogger.
 
Jumat, 13 Januari 2012

Pasal 7 Mengaku memiliki hak membuat syari’at, menghalalkan dan mengaramkan

0 komentar

  1. Membuat hukum-hukum syari'at yang berlaku bagi semua hamba dalam ibadah, muamalah dan segenap perkara mereka, serta memutuskan persengketaan dan menyelesaikan perseteruan diantara mereka adalah hak Allah semata

    QS Al-A'raf(7):54
    Artinya: "Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia bersemayam di atas 'Arsy. Dia menutupkan malam kepada siang yang mengikutinya dengan cepat, dan matahari, bulan dan bintang-bintang tunduk kepada perintah-Nya. Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan semesta alam."
  2. Allah Maha Mengetahui apa yang baik bagi hambaNya sehingga meletakkan syari'at demi kebaikan mereka

    QS An-Nisa(4):59
    Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul , jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya."

    QS Asy-Syuura(42):10Artinya: "Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya kepada Allah. Itulah Allah Tuhanku. Kepada-Nya lah aku bertawakkal dan kepada-Nyalah aku kembali."
  3. Allah mengingkari jika para hamba menjadikan selainNya sebagai pembuat syari'at

    QS Asy-Syuura(42):21
    Artinya: "Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih."
  4. Barangsiapa menerima syari'at selain syari'at Allah berarti dia telah meyekutukan Allah Ta'ala.
    Dan apa-apa yang tidak disyariatkan Allah serta rasulNya dari berbagai ibadah, maka ia termasuk bid'ah dan setiap bid'ah adalah sesat

    Rasulullah bersabda:
    "Barangsiapa mengada-adakan sesuatu yang baru dalam perkara kami ini (agama) yang tidak termasuk daripadanya maka ia tertolak." (HR Al-Bukhari dan Muslim)
    Barangsiapa melakukan suatu amalam tidak atas perintaku, maka ia tertolak (HR.Muslim)
  5. Apa yang tidak disyariatkan Allah serta rasulNya, baik dalam hal politik atau hokum diantara sesama manusia, maka ia adalah hukum thaghut dan hukum jahiliyah

    QS Al-Maidah(5):50
    Artinya: "Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan siapakah yang lebih baik daripada Allah bagi orang-orang yang yakin?"
  6. Dalam hal mengalalkan dan mengharamkan sesuatu adalah hak Allah Ta'ala dan tidak seorangpun boleh berserikat denganNya dalam hal tersebut

    QS At-Taubah(9):31
    Artinya: "Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah dan Al Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan."

Leave a Reply

 
Mujahidin Indonesia © 2011 DheTemplate.com & Main Blogger. Supported by Makeityourring Diamond Engagement Rings

You can add link or short description here