Diberdayakan oleh Blogger.
 
Jumat, 13 Januari 2012

Pasal 10. Tentang Rugyah dan tamimah

0 komentar
A. RUQYAH
Artinya: mantera/jampi-jampi yang dihunakan untuk mengobati orang yang terkena musibah misalnya:
- orang yang terkena penyakit panas
- kemasukan jin atau musibah lainnya

Ruqyah yang disebut azimah, terdiri atas 2 macam:
1. Yang bebas dari unsur syirik
2. Yang tidak lepas dari unsur syirik

Pertama, Ruqyah yang bebas dari unsur syirik

Yaitu: dengan membacakan kepada si sakit sebagian ayat-ayat Al-Quran atau dimohonkan perlindungan untuknya dengan Asma' dan sifat Allah.

Rasulullah bersabda:
"Perlihatkanlah ruqyah kalian kepadaku, tidak mengapa ruqyah selama tidak mengandung syirik." (H.R Muslim)

Para ulama sepakat tentang dibolehkannya ruqyah bila memenuhi 3 syarat:


  • Hendaknya dilakukan dengan Kalamullah (Al-Quran) atau dengan Asma Allah dan sifatNya
  • Hendaknya dengan bahasa Arab yang diketahui maknanya
  • Hendaknya diyakini bahwa ruqyah tersebut tidak berpengaruh dengan sendirinya, tetapi dengan takdir Allah Ta’ala.
Caranya: hendaknya dibacakan kemudian dihembuskan kepada si sakit atau dibacakan di air kemudian air itu diminumkan kepada si sakit.

Dalam hadist Tsabit bin Qais:
"Bahwasanaya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengambil tanah dari Bathan lalu diletakkannya di gelas kemudian beliau menyemburkan air padanya dan menuangkan diatasnya." (H.R Abu Daud)

Kedua, Ruqyah yang tidak lepas dari unsur syirikYaitu: terdapat permohonan pertolongan kepada selain Allah, yaitu dengan berdo'a kepada selain Allah, meminta pertolongan dan berlindung kepadanya misalnya:

  • meruqyah dengan nama-nama jin
  • meruqyah dengan nama-nama malaikat
  • meruqyah dengan nama-nama para nabi
  • meruqyah dengan nama-nama orang-orang shalih
B. TAMIMAH
Artinya: sesuatu yang dikalungkan di leher anak-anak sebagai penangkal penyakit 'ain (kena mata) dan terkadang juga dikalungkan pada leher orang-orang dewasa dan wanita.

Tamimah ada 2 macam:
1. Tamimah dari Al-Qur’an
2. Tamimah selain dari Al-Qur’an

Pertama, Tamimah dari Al-Quran
Yakni: dengan menuliskan ayat-ayat Al-Qur'an atau Asma' dan sifat Allah, kemudian dikalungkan dileher untuk memohon kesembuhan dengan perantaraannya.

Ulama berbeda pendapat tentang tamimah jenis ini:

  1. Pendapat pertama, dibolehkan. Ini adalah pendapat sekelompok sahabat, diantaranya:
    - Abdullah bin 'Amr bin Al-Ash
    - Ahmad bin Hambal
  2. Pendapat kedua, dilarang. Ini dikemukakan oleh sahabat, diantaranya:
    - Ibnu Mas'ud dan Ibnu Abbas radhiallahu'anhu
    - Hudzaifah
    - Uqbah bin Amir
    - Ibnu Ukaim
    - Sekelompok tabi'in juga menguatkan pendapat ini, diantaranya para sahabat Ibnu Mas'ud dan Ahmad
Para ulama muta'akhirin memastikan pendapat ini dengan mendasarkan pada riwayat Ibnu Mas'ud radhiallahu 'anhu, ia berkata: "Aku mendengar Nabi shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya ruqyah, tamimah, dan tiwalah (pelet) adalah syirik!" (HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan Al-Hakim)

Pendapat kedua inilah yang benar karena ada 3 landasan:

  1. Keumuman larangan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, serta tidak ada dalil yang mengkhususkannya
  2. Untuk tindakan preventif, karena hal itu menyebabkan dikalungkan sesuatu yang tidak dibolehkan
  3. Jika ia mengalungkan sesuatu dari ayat Al-Qur'an, maka hal itu menyebabkan pemakainya menghinakannya, misalnya dengan membawanya pada waktu buang hajat atau lainnya
Kedua, Tamimah selain dari Al-Qur’an
Seperti: tulang, rumah kerang, benang, sandal, paku, nama-nama setan, jin serta jimat.

Tak diragukan lagi bahwa ini adalah HARAM. Sungguh kelemahan aqidah itulah hakikat sakit yang sesungguhnya yang wajib diobati dengan mengetahui tauhid dan aqidah yang benar.


Leave a Reply

 
Mujahidin Indonesia © 2011 DheTemplate.com & Main Blogger. Supported by Makeityourring Diamond Engagement Rings

You can add link or short description here